Lampung Selatan, harianlontar.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).
Deddy menjelaskan, delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Pengungkapan dilakukan mulai dari kawasan pelabuhan hingga sejumlah wilayah permukiman.
Beberapa lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M. Amin Kecamatan Kalianda.
“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.
Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 40 bungkus atau paket teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus sabu seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, serta 27 bungkus seberat 8,28 gram.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 124 paket atau bungkus dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram serta 769 pcs cartridge yang mengandung etomidate.
Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp45.136.940.000. Pengungkapan tersebut juga disebut berhasil menyelamatkan sekitar 174.169 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.
Di antaranya dengan menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan barang terlarang tersebut di rumah, tas, maupun wadah makanan.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, berupa tiga unit kendaraan, telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan delapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Kami terus berkomitmen bukan hanya menangkap kurir, tetapi juga mengungkap keseluruhan jaringan peredaran narkotika,” tegas Deddy.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan peredaran narkotika serta mengembangkan setiap kasus guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.
“Penindakan akan terus kami lakukan terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.








